Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon: Kenapa Dipaksakan Arcandra, Apa Sih Prestasinya?

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo yang mengangkat Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fadli Zon: Kenapa Dipaksakan Arcandra, Apa Sih Prestasinya?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Joko Widodo bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar berbicara kepada wartawan usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2016). Ignasius Jonan dilantik menjadi Menteri ESDM menggantikan Arcandra Tahar yang diberhentikan karena memiliki kewarganegaraan ganda. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo yang mengangkat Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM.

Fadli menganggap langkah tersebut dipaksakan. Arcandra sebelumnya menjabat Menteri ESDM, tetapi diberhentikan dengan hormat setelah tersangkut masalah kewarganegaraan.

"Saya enggak tahu kenapa dipaksakan Arcandra. Apa sih prestasinya?" ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2016).

"Orang yang sudah diberhentikan, diangkat lagi ini apa? Kalau sudah ada keputusan, ya keputusan," sambungnya.

Fadli menilai, Arcandra tak terlalu istimewa dan biasa-biasa saja.

Menurut dia, banyak orang lain yang memiliki kualitas lebih hebat dari Arcandra di kalangan pegiat ESDM.

Ia menduga, nama Arcandra disodorkan oleh seseorang dan Jokowi menurutinya karena tak begitu paham soal dunia ESDM.

Berita Rekomendasi

"Jangan-jangan Jokowi cuma korban informasi. Karena dia enggak mengerti dunia ESDM, Jokowi disodorin orang ini, merasa orang ini yang paling hebat," ucap Politisi Partai Gerindra itu.

Fadli masih saja mempermasalahkan status kewarganegaraan Arcandra yang sudah diputuskan sebagai warga negara Indonesia oleh pemerintah.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 1 September 2016.

Pemberian kewarganegaraan, kata dia, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 diberikan bagi warga negara asing yang setidaknya telah bertempat tinggal di wilayah Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

"Ada jalur lain, naturalisasi atau anugerah. Tapi itu harus lewat DPR. Enggak bisa SK Menkumham," kata dia.

Namun, terkait Ignasius Jonan, Fadli meyakini mantan Menteri Perhubungan tersebut mampu beradaptasi dengan baik dalam menjabat Menteri ESDM.

Ia juga menilai Jonan sebagai figur yang memiliki sikap dan kerap mempunyai kalkulasi yang matang, meski tak berlatarbelakang ESDM.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas