Kabar Gembira, Pemprov Jabar Gratiskan Biaya Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ketika ditemui wartawan di Gedung Sate, Jumat (19/6/2015).
Editor: Content Writer
Mulai pekan depan hingga akhir tahun 2016, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program "Bebas BBN ke-2 dan Denda PKB”.
Program itu membebaskan biaya pokok dan sanksi administratif dalam pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Jadi kebijakan telah ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2016 lalu. Adapun sistemnya adalah yang mau balik nama kendaraan gratis tidak ada biaya apa-apa lagi, langsung bayar pajak saja sesuai dengan pajak pokok saja," ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), di Bandung, Jumat (14/10/2016).
Program tersebut merupakan tindak lanjut dari surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 973/499-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda BBNKB.
Menurutnya, program ini diperuntukkan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan, kecuali untuk kendaraan baru.
"Contohnya ialah saat kita beli mobil dari daerah luar Jawa Barat dan kita tinggalnya di Bandung, biasanya kalau balik nama kan bayar, nah sekarang tidak bayar," kata Aher
Ia menuturkan balik nama kendaraan merupakan salah satu pendapatan daerah dan untuk membantu masyarakat biaya tersebut dihilangkan.
"Ini dikarenakan salah satunya untuk pendapatan daerah, untuk memudahkan masyarakat yang ingin memutasikan kendaraannya ke Jawa Barat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aher mengklaim terdapat dua keuntungan dari program tersebut.
“Pertama, biaya balik nama kendaraan akan digratiskan. Kalau biasanya bayar untuk balik nama ini kan tidak bayar. Kedua, kalau pajaknya beberapa tahun belum dibayar atau sudah kelewat bayar itu kan harusnya kenda denda, nah ini tidak didenda juga," ujar Aher
Ia menyebutkan, masyarakat hanya membayar biaya pajak pokok kendaraan saja dan bila dalam masa BBNKB terjadi perubahan kendaraan baik dari segi bentuk dan pergantian mesin, maka pemilik kendaraan wajib melaporkan dengan mengisi data objek dan subjek pajak.
"Paling lambat itu satu bulan sejak mengubah bentuk dan mengganti mesin. Kalau tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi administratif dan dendanya sebesar 25 persen,"tutupnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.