Freddy Numberi: Masalah HAM di Papua Bisa Selesai Tanpa Intervensi Asing
Freddy Numberi, berharap pemerintah menjalankan komitmennya terkait penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu tokoh masyarakat yang pernah menjabat Gubernur Papua periode 1998-2001, Freddy Numberi, berharap pemerintah menjalankan komitmennya terkait penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.
Hal tersebut dilakukan agar pembangunan Papua bisa berjalan lebih baik, tidak hanya dari sisi infrastruktur tapi juga dari sisi manusianya.
"Saya sebagai orang yang sudah keluar dari pemerintahan tetap berkewajiban mendorong supaya Papua itu dibangun lebih baik lagi," ujar Freddy usai bertemu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).
Menurut Freddy, pemerintah harus bisa menjalin komunikasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat Papua.
Dengan begitu, upaya penyelesaian bisa berjalan sekaligus memberikan jaminan kasus serupa tidak terjadi kembali.
Selain itu, Pemerintah juga diminta untuk tidak terlalu menanggapi pendapat dari dunia internasional terkait isu pelanggaran HAM di Papua.
Mantan Menteri Perhubungan itu meyakini Pemerintah Indonesia mampu menyelesaikan persoalan tersebut tanpa ada campur tangan dari pihak asing.
"Jangan terlalu menanggapi dunia internasional, internal kita bisa menyelesaikan sendiri kok. Makanya Pak Menko tadi berjanji menyelesaikan dengan cara baik, dengan mengajak seluruh unsur yang ada. Itu yang paling penting," kata Freddy.
Menko Polhukam Wiranto sebelumnya pernah mengatakan bahwa sudah ada kemajuan terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang sedang diupayakan Pemerintah.
Dari 12 kasus pelanggaran HAM, sudah ada beberapa kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dan bukan pelanggaran HAM.
Untuk kasus yang diindikasikan sebagai kasus pelanggaran HAM seperti kekerasan di Wasior, Wamena dan penembakan di Paniai, proses penyelidikan sedang dilakukan oleh Komnas HAM.
"Progresnya sudah ada. Dari penyisiran sejumlah kasus dianggap pelanggaran HAM berat akan ditindaklanjuti dengan penyelidika kemudian hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk penyidikan," kata Wiranto.
Ditemui secara terpisah, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan terhadap tiga kasus pelanggaran HAM, yakni kasus Wasior, Wamena dan penembakan di Paniai.
Imdadun mengakui bahwa pihaknya menemui beberapa kendala dalam melakukan penyelidikan, terutama untuk kasus penembakan di Paniai.
Salah satu kendalanya adalah penolakan dari pihak keluarga korban saat Komnas HAM ingin membongkar makam korban untuk menyelidiki penyebab kematian.
"Ada indikasi pelanggaran HAM. Tapi kami juga menemukan kendala, terutama untuk kasus Paniai," ujar Imdadun.