Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Perusahaan Kasus Simulator SIM Dengarkan Vonis Hakim

Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan terhadap Sukotjo.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Direktur Perusahaan Kasus Simulator SIM Dengarkan Vonis Hakim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Sukotjo Sastronegoro Bambang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/9/2016). Dalam sidang tersebut, Sukotjo dituntut oleh Jaksa 4 Tahun 6 Bulan penjara, denda Rp 200 juta serta uang pengganti 3,9 milliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akan membacakan vonis kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011, yang menjerat Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang.

Sidang vonis‎ ini merupakan jadwal ulang. Sedianya, Sukotjo dijatuhi vonis pada pekan lalu.

Namun, karena terkendala, sidang ditunda.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), menuntut, Sukotjo dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

Jaksa juga menuntut Sukotjo dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sukotjo‎ membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar.

Dengan ketentuan, apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

Berita Rekomendasi

Jika hartanya belum mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama satu tahun.

Jaksa menilai Sukotjo melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang (UU Tipikor) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan terhadap Sukotjo.

Hal memberatkan, perbuatan Sukotjo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tindak pidana yang didakwakan dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum.

Hal meringankan, Sukotjo menjadi justice collabolator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.


Dia juga dinilai kooperatif dan konsisten memberi keterangan sebagai saksi maupun terdakwa, mengakui perbuatannya, dan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain.

Jaksa mendakwa Sukotjo terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo, eks Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol (Purn) Didik Purnomo, dan pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto.

Dalam proyek pengadaan simulator SIM tahun 2011 senilai Rp 198 miliar ini, Sukotjo didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,9 miliar, serta memperkaya orang lain, yakni Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Didik sebesar Rp 50 juta, Budi Susanto Rp 88,4 miliar.

Kemudian, beberapa pihak lain yang turut diperkaya oleh Sukotjo yakni, Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Direktorat Lalu Lintas sebesar Rp 15 miliar, Wahyu Indra P selaku anggota Itwasum Polri Rp 500 juta, ‎Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp 678 juta.

Akibat perbuatannya, proyek pengadaan simulator SIM‎ tahun 2011 telah merugikan keuangan negara sampai Rp 121 miliar lebih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas