Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imparsial: Penegakan HAM Belum Jadi Perhatian Pemerintahan Jokowi-JK

"Penegakan HAM belum menjadi perhatian pemerintahan Jokowi-JK selama ini khususnya dalam pemajuan dan perlindungan atas hak untuk hidup,"

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Imparsial: Penegakan HAM Belum Jadi Perhatian Pemerintahan Jokowi-JK
Tribunnews.com/ Yurike Budiman
Direktur Imparsial Al Araf diantara Ardi Manto Adiputra, Koordinator Peneliti Imparsial dan Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016) 

Imparsial: Penegakan HAM Belum Jadi Perhatian Dalam Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang dua tahun pemerintahan Jokowi-JK pada 21 Oktober 2016 mendatang, Imparsial menilai perbaikan kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) belum menunjukkan kemajuan berarti.

Walau beberapa agenda HAM telah tertuang dalam Nawacita, Direktur Imparsial Al Araf mengatakan hingga kini implementasi agenda tersebut berjalan tanpa progres dan cenderung mengalami stagnasi.

"Penegakan HAM belum menjadi perhatian pemerintahan Jokowi-JK selama ini khususnya dalam pemajuan dan perlindungan atas hak untuk hidup," kata Al Araf di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).

Menurutnya, Indonesia menjadi sorotan tajam pada masa pemerintahan Jokowi-JK seiring praktik hukuman mati yang terus dilakukan.

"Sejak Jokowi memimpin, hingga saat ini tercatat 84 vonis mati baru di berbagai tingkat pengadilan dan 18 orang terpidana yang dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Berlangsungnya hukuman mati tersebut, lanjutnya, menjadi satu indikator lemahnya komitmen politik pemerintahan Jokowi terhadap HAM.

Imparsial mendesak penghapusan hukuman mati dengan merevisi KUHP Indonesia dan mendorong pemberlakuan moratorium terhadap eksekusi mati.

"Kami mendesak agar praktik hukuman mati di Indonesia segera dihapuskan dalam semua ketentuan hukum nasional," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas