Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberantasan Pungli ala Pemerintahan Jokowi JK

Beberapa kebijakan yang dijalankan oleh duet Jokowo-JK yang mendapat respon pro maupun kontra

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Pemberantasan Pungli ala Pemerintahan Jokowi JK
postonline.co.uk
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanggal 20 Oktober 2016, tepat dua tahun umut pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Beberapa kebijakan yang dijalankan oleh duet Jokowo-JK yang kemudian ditanggapi pro maupun kontra oleh publik. 

Terkini, keluarnya kebijakan pemberantasan pungutan liar (pungli) dan suap. Operasi pemberantasan pungli dan suap.

Pembahasan tersebut dirapatkan dalam rapat kabinet terbatas pada pekan lalu. Tujuan diadakan operasi pemberantasan pungli dan suap tersebut diharapkan mampu menekan lamanya proses dwelling time di pelabuhan.

Bahkan, operasi tersebut diharapkan mampu menghapus pungli dan suap hingga ke wilayah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, misalnya saat pembuatan SIM, STNK, KTP dan lainnya.

Pada hari itu juga diramaikan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terkait dugaan adanya pungli di Kementerian Perhubungan.

Selang beberapa hari dari peristiwa operasi tangkap tangan tersebut, Presiden Jokowi mengumumkan nama satuan tugas operasi dari pungli dan suap tersebut yakni Satgas Saber Pungli atau singkatan dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Pemerintah, melalui Menkopolhukam Wiranto pun mulai menggodok institusi mana saja yang nantinya akan masuk ke dalam Satgas Saber Pungli.

Berita Rekomendasi

Pro Kontra Pembentukan Satgas Saber Pungli

Setelah dibentuknya Satgas Saber Pungli, muncul Pro dan Kontra dari sejumlah pihak. Ada yang bilang bahwa Satgas ini sebagai terobosan yang dibuat pemerintah dalam rangka membersihkan pungli dan suap di berbagai sektor. Ada pula yang menilai Satgas ini justru akan membebankan anggaran negara.

Kritik pun disampaikan oleh Ombudsman RI, selaku institusi yang tugasnya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah.

Termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai akan tumpang tindih kewenangannya dengan Ombudsman RI karena sama-sama menyasar pelayanan publik yang kerap terjadi praktik pungli dan suap.

Menurut Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida, seharusnya Pemerintah tidak membuat lembaga baru yang dipastikan akan membebani anggaran negara, namun sebaiknya memperkuat lembaga yang ada untuk melakukan operasi pemberantasan pungli dan suap.

Namun, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai persoalan kewenangan tersebut sebenarnya bukanlah hambatan. Kerjasama antar-lembaga pun diperlukan untuk memberantas pungli dan suap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas