Dua Tahun Jadi Presiden, ICW Beri Nilai 6 untuk Jokowi
Emerson Yuntho mengatakan ada sejumlah indikator yang digunakan ICW untuk menilai kinerja presiden.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama dua tahun memimpin Indonesia, Presiden Joko Widodo dinilai masih sibuk mengurusi pembangunan sehingga agak mengabaikan soal pemberantasan korupsi.
Demikia kesimpulan Indonesia Coruption Watch (ICW).
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, kepada wartawan di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016), mengatakan dari skala 1 sampai 10, di tahun kedua kinerja presiden hanya mendapat nilai 6, naik dari tahun lalu yang hanya mencapai 5.
Baca: Cerita di Balik Foto Jokowi Payungi Gubernur Papua
Baca: Kumpulkan Gubernur se-Indonesia, Jokowi Instruksikan Daerah Tekan Praktik Pungli
Emerson Yuntho mengatakan ada sejumlah indikator yang digunakan ICW untuk menilai kinerja presiden.
Pada indikator penindakan korupsi, dapat dikatakan selama tahun kedua ini banyak kasus korupsi yang ditangani, termasuk yang kelas kakap seperti yang menjerat mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Namun kasus yang lebih kakap lagi banyak yang macet penanganannya.
"Secara kuantitas banyak kasus koruspi yang telah ditangani, namun seccara kualitas banyak kasus kakap yang macet atau bahkan dihentikan penanganannya," ujar Emerson Yuntho.
Dukungan Presiden terhadap lembaga Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK) tidak meningkat jauh dibandingkan tahun pertama. Walaupun saat ini tidak ada lagi kriminalisasi pimpinan KPK, namun revisi Undang-Undang (RUU) KPK belum juga dicabut.
Bahkan anggaran lembaga anti rasuah itu dipangkas.
Revorassi terhadap lembaga penegakan hukum juga bisa dikatakan belum memuaskan.
ICW menilai Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh seseorang yang berlatar belakang politisi, HM.Prasetyo, hingga kini reformasinya tidak berjaan maksimal. Sedangkan reformasi Kepolisian baru berjalan serius setelah Presiden urung mendukung Budi Gunawan sebagai Kaporli.
Di tahun kedua Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Anti Korupsi, yang mengatur soal kekebalan kepala daerah. Pemerintah menginstruksikan penagak hukum untuk tidak mempidanakan kepala daerah karena kebijakannya, dan tidak mengumumkan suatu kasus ke masyarakat sebelum tahap P21.
Padahal agenda pemberantasan korupsi tercantum di Nawa Cita, yang merupakan daftar agenda prioritas Joko Widodo - Jusuf Kalla.
Soal korupsi di singgung di Nawa Cita ke empat, yakni "Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.