KPK Kesampingkan Rasa Kasihan Tahan Sugiharto Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP
"Alasan penahanan itu bukan sehat atau sakit dan bukan karena kasian atau tidak kasian,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
![KPK Kesampingkan Rasa Kasihan Tahan Sugiharto Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sugiharto-nih3_20161019_152237.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau dalam kondisi sakit, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menahan Sugiharto.
Diketahui Sugiharto merupakan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan penyidik punya alasan subjektif dan objektif untuk menahan seorang tersangka.
"Nah dalam hal ini sesuai pasal 21 KUHAP seseorang ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," kata Yuyuk, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Menurut Yuyuk, penanahan tersebut tidak didasarkan pada rasa kasihan mengingat tersangka sakit dan tidak mampu untuk berjalan.
"Alasan penahanan itu bukan sehat atau sakit dan bukan karena kasian atau tidak kasian," ungkap Yuyuk.
Sebelumnya, Sugiharto ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur, kemarin.
Sugiharto menggunakan kursi roda karena alasan kesehatannya.
Kuasa hukum Sugiharto, Susilo Ariwibowo, mengatakan pihaknya akan mengajukan pembantaran penahanan Sugiharto.
"Kami keberatan penahanan ini. Paling tidak saya akan mencoba meminta penangguhan penahanan atau pembantaran. Hanya memohon," kata Susilo.
Susilo mengungkapkan Sugiharto menderita tokso plasma sehingga mengalami penurunan trombosit dan kadar hemoglobin (HB).
"Ada kencing manis. Sangat mengganggu penyakit di otak ya toksoplasma kadang lost memory, kadang kolaps," ungkap Susilo.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Selain Sugiharto, tersangka baru adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara ditaksir menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.