Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kesampingkan Rasa Kasihan Tahan Sugiharto Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP

"Alasan penahanan itu bukan sehat atau sakit dan bukan karena kasian atau tidak kasian,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Kesampingkan Rasa Kasihan Tahan Sugiharto Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto ditahan terkait kasus paket penerapan KTP elektronik, Jakarta, Rabu (19/10/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau dalam kondisi sakit, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menahan Sugiharto.

Diketahui Sugiharto merupakan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan penyidik punya alasan subjektif dan objektif untuk menahan seorang tersangka.

"Nah dalam hal ini sesuai pasal 21 KUHAP seseorang ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," kata Yuyuk, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Menurut Yuyuk, penanahan tersebut tidak didasarkan pada rasa kasihan mengingat tersangka sakit dan tidak mampu untuk berjalan.

"Alasan penahanan itu bukan sehat atau sakit dan bukan karena kasian atau tidak kasian," ungkap Yuyuk.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Sugiharto ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur, kemarin.

Sugiharto menggunakan kursi roda karena alasan kesehatannya.

Kuasa hukum Sugiharto, Susilo Ariwibowo, mengatakan pihaknya akan mengajukan pembantaran penahanan Sugiharto.

"Kami keberatan penahanan ini. Paling tidak saya akan mencoba meminta penangguhan penahanan atau pembantaran. Hanya memohon," kata Susilo.

Susilo mengungkapkan Sugiharto menderita tokso plasma sehingga mengalami penurunan trombosit dan kadar hemoglobin (HB).

"Ada kencing manis. Sangat mengganggu penyakit di otak ya toksoplasma kadang lost memory, kadang kolaps," ungkap Susilo.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.

Selain Sugiharto, tersangka baru adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara ditaksir menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas