Kemenlu Pulangkan 106 Jemaah Haji yang Gunakan Paspor Filipina
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memulangkan 106 jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan paspor Filipina.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memulangkan 106 jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan paspor Filipina.
Para WNI tersebut dipulangkan dalam dua kloter.
Kloter pertama tiba Kamis (20/10) dengan penerbangan Philippines Airlines dengan nomor penerbangan PR 535, dan waktu kedatangan 23.55 WIB, didampingi oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Manila.
Sementara kloter kedua akan tiba Jumat (21/10) pukul 23.55 WIB.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kemenlu, para WNI telah diserahterimakan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Agama untuk ditampung sementara di Asrama Haji, Pondok Gede.
"Di asrama haji, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Imigrasi Kemhukham untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi," ujar Dirjen Perlindungan WNI, Lalu Muhammad Iqbal, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Para WNI tersebut terdiri dari 28 laki-laki dan 78 wanita. 42 diantaranya berusia di atas 60 tahun. Sebagian berasal dari sembilan daerah, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, dan Lampung.
Sementara itu, sebagian lainnya adalah WNI yang berdomisili di Sabah, Malaysia.
"Apa yang dilakukan para WNI adalah pelanggaran serius dalam hukum Filipina. Namun atas upaya diplomasi yang dilakukan pemerintah, mereka dilepaskan dari tuntutan hukum dan dapat dipulangkan," tambah Lalu Muhamad Iqbal.
Iqbal juga menyampaikan peringatan pemerintah agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di tahun-tahun mendatang. Karena jika terjadi lagi tidak ada jaminan mereka akam dilepaskan dari jeratan hukum di Filipina.