Bisnis MLM-nya Menipu, Bareskrim Tahan Pentolan Dream For Freedom (D4F)
Para investor dijanjikan akan mendapat bunga sebanyak 1 persen per hari. Bunga tersebut akan dibayarkan setiap 15 hari sekali.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah menahan pengelola Dream For Freedom (D4F), bisnis investasi.
"Perkara Dream For Freedom, saudara F, dia pengelolanya sudah kami tahan pada 18 Oktober 2016 lalu," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Senin (24/10/2016) di Bareskrim, KKP, Gambir, Jakarta Pusat.
Selain menanahan F yang adalah pakar MLM saat ini penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk menjerat tersangka lain.
Agung meyakini, F bukanlah pelaku tunggal di kasus ini. Kantor D4F sendiri menyebar rata di Bengkulu, Palembang dan Jakarta.
"Kami dalami ada tersangka lainnya. Kami terus kembangkan karena korbannya ada banyak baik di Jakarta, Palembang, Bengkulu dan tempat lain," ucap Agung Setya.
D4F menawarkan bisnis investasi baik melalui online maupun website mereka.
Para investor dijanjikan akan mendapat bunga sebanyak 1 persen per hari.
Bunga tersebut akan dibayarkan setiap 15 hari sekali. Namun dalam prakteknya tidak demikian.
"Dalam prakteknya bunga yang didapatkan tidak seperti yang dijanjikan. Mereka malah tutup lubang, gali lubang. Paket investasinya ada yang silver, gold, dan platinum. Angkanya beragam Rp 1 juta, 5 juta sampai 20 juta," tutur Agung Setya.
Agung Setya menambahkan bisnis ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Mantan Wadir Eksus ini berjanji akan menyita aset milik D4F untuk selanjutnya dikembalikan ke para korban.
Sebelumnya, keluar keputusan dari PT Promo Indonesia Mandiri, perusahaan yang menaungi D4F menyatakan menutup akses ke website www.d4f-official.com sejak Selasa (16/2/2016) lalu.
Atas offlinenya D4F, alhasil sekitar ribuan anggota D4F terpaksa menderita kerugian karena bunga yang dijanjikan mandeg dibayarkan. Ribuan anggota ini, memiliki dua pilihan yakni berhenti atau meneruskan keanggotaan, hingga ada yang melapor ke polisi.
Melalui pengumuman yang disebar, disampaikan telah terjadi ketidakseimbangan antara kontribusi / hasil yang diperoleh dari pertumbuhan partisipan baru maupun perkembangan unit bisnis yang ada.
Hal itu menyebabkan sistem D4Fkelebihan beban kewajiban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.