Demokrat: Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan BIN Sudah Terima Hasil TPF Kasus Munir
Menurut Didik, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan BIN telah menerima hasil TPF kasus Munir tersebut.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto, mengatakan tim pencari fakta (TPF) kasus Munir telah mengirimkan hasil penyelidikan atas kematian aktivis HAM itu ke aparat penegak hukum.
Menurut dia, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan BIN telah menerima hasil TPF kasus Munir tersebut.
"Artinya apa, bahwa Pak SBY juga ingin jelaskan ke publik bahwa substansinya kita ingin menegakkan apa yang sudah direkomendasikan oleh TPF," kata Didik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/10/2016).
"Pada saat Pak SBY pimpin bangsa ini pro yustisia sudah dilakukan dengan memanggil, mengadili, dan memeriksa beberapa orang yang memang sudah direkomendasikan TPF itu," tambah Didik Mukrianto.
Anggota Komisi III DPR RI ini menuturkan, silang pendapat TPF kasus Munir harus direspon dengan baik oleh pemerintahan sekarang.
Menurutnya, pemerintah Jokowi-JK harus memberikan penjelasan ke masyarakat upaya apa yang sudah dilakukan perihal kasus Munir.
"Karena pro yustisia yang dilakukan terkait dengan persoalan Munir ini waktu itu sudah direkomendasikan oleh kawan-kawan TPF," tutur Didik Mukrianto.
Masih kata, Didik TPF, membantu mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus Munir dan sudah ditindaklanjuti secara hukum.
Dijelaskan, tiga hari ke depan SBY akan menjelaskan secara lengkap persoalannya.
"Kita sudah baca Twitter Pak SBY, kita tunggu dua sampai tiga hari ke depan. Pak SBY akan jelaskan standingnya," ucap Didik Mukrianto.