Publik Patut Angkat Topi Kepada Polri Mau Periksa Ahok
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi langkah Polri yang berniat memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
![Publik Patut Angkat Topi Kepada Polri Mau Periksa Ahok](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gubernur-dki-jakarta-basuki-tjahaja-purnama-ahok-mendatangi-bareskrim-polri_20161024_151828.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi langkah Polri yang berniat memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok berinisiatif mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016) untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.
Dua jam di kantor Bareskrim, Ahok kepada pihak kepolisian mengklarifikasi ucapannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September lalu.
Dikatakan Neta, pemeriksaan menunjukkan bahwa polri di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Tito Karnavian berusaha bersikap netral.
Polri pun berusaha tidak terpengaruh pada sugesti kekuasaan partai politik yang mencalonkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017.
"Publik patut angkat topi pada polri meskipun sebelumnya ada Perkap Kapolri yang menghalangi," ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (24/10/2016).
Dalam Peraturan Kapolri sebelumnya dijelasakan agar penanganan kasus yang menyangkut calon kepala daerah ditunda penanganannya hingga Pilkada selesai.
Tapi dalam kasus Ahok, imbuhnya, Polri tampaknya menyadari situasi faktual di masyrakat sehingga tidak menunda pemeriksaan Ahok.
"Ini menunjukkan polri sangat tanggap dan peka dalam menyikapi situasi di masyarakat agar tidak timbul gejolak yang memicu konflik," jelasnya.
Lebih lanjut ia melihat dari kasus ini ada dua hal yang patut dicermati.
Pertama, polri sudah menunjukkan diri bersikap profesional, proposional, dan independen.
Sehingga setiap ada pengaduan masyarkat diproses sesuai ketentuan hukum.
Kedua, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi calon kepala daerah yang ikut Pilkada harus bisa menjaga sikap.
"Jangan bermain-main di wilayah SARA karena bisa tergelincir dalam tuduhan penistaan agama," katanya.