Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Perusahaan yang Tersangkut Kasus Simulator SIM Divonis 4 Tahun Bui

Hakim menilai Sukotjo terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Direktur Perusahaan yang Tersangkut Kasus Simulator SIM Divonis 4 Tahun Bui
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Sukotjo Sastronegoro Bambang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/9/2016). Dalam sidang tersebut, Sukotjo dituntut oleh Jaksa 4 Tahun 6 Bulan penjara, denda Rp 200 juta serta uang pengganti 3,9 milliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan terhadap Sukotjo. Hal memberatkan, perbuatan Sukotjo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tindak pidana yang didakwakan dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum.

Hal meringankan, Sukotjo menjadi justice collabolator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Dia juga dinilai kooperatif dan konsisten memberi keterangan sebagai saksi maupun terdakwa, mengakui perbuatannya, dan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain.

Jaksa mendakwa Sukotjo terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo, eks Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol (Purn) Didik Purnomo, dan pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto.

Dalam proyek pengadaan simulator SIM tahun 2011 senilai Rp 198 miliar ini, Sukotjo didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,9 miliar, serta memperkaya orang lain, yakni Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Didik sebesar Rp 50 juta, Budi Susanto Rp 88,4 miliar.

Kemudian, beberapa pihak lain yang turut diperkaya oleh Sukotjo yakni, Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Direktorat Lalu Lintas sebesar Rp 15 miliar, Wahyu Indra P selaku anggota Itwasum Polri Rp 500 juta, ‎Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp 678 juta.

Akibat perbuatannya, proyek pengadaan simulator SIM‎ tahun 2011 telah merugikan keuangan negara sampai Rp 121 miliar lebih.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas