Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Siap Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Oknum Kejaksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengusut dugaan korupsi yang melibatkan oknum Kejaksaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Siap Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Oknum Kejaksaan
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengusut dugaan korupsi yang melibatkan oknum Kejaksaan.

Hal itu menyusul adanya sejumlah dugaan oknum jaksa dari Korps Adhyaksa tersebut menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara.

"Ya masih akan didalami lagi sejauh mana keterlibatannya," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2016).

Menurut Yuyuk, KPK juga membuka peluang mengembangkan perkara suap Gatot. Termasuk, dugaan suap terhadap oknum jaksa terkait penanganan perkara bansos.

"Karena sebenarnya kasusnya juga belum selesai. Masih akan ada pengembangan kasusnya," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta KPK mengembangkan kasus korupsi yang diduga melibatkan oknum jaksa.

Salah satunya, dugaan suap terhadap jaksa Maruli Hutagalung terkait perkara bansos Provinsi Sumatra Utara yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal itu juga pernah diakui istri muda Gatot, Evy Susanti pada 16 November 2015.

Evy menyampaikan hal itu saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Evy, uang itu diminta khusus melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis untuk mengamankan perkara korupsi bansos yang menjerat Gatot di Kejagung.

Selain terkait dugaan suap kepada Maruli, suap terhadap Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu juga menyita perhatian. Keduanya disebut menerima uang Rp 2 miliar dari dua petinggi PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas