Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

SBY Dukung Presiden Jokowi Jika Ingin Lanjutkan Penegakan Hukum Kasus Munir

Saya mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi jika memang akan melanjutkan penegakkan hukum

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in SBY Dukung Presiden Jokowi Jika Ingin Lanjutkan Penegakan Hukum Kasus Munir
Wahyu Aji/Tribunnews.com
SBY 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung langkah Presiden Joko Widodo jika ingin melanjutkan penegakan hukum kasus kematian pegiat hak asasi manusia Munir Said Thalib.

"Saya mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi jika memang akan melanjutkan penegakkan hukum ini jika memang ada yang belum selesai," kata SBY saat menyampaikan keterangan pers di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Selasa (25/10/2016).

Ketua Umum Partai Demokrat ini menilai tanggapan dan komentar yang selama ini beredar mengenai penanganan perkara itu sudah bergeser dari masalah legal ke politik.

"Ada yang bergeser, tadinya legal isu jadi bernuansa politik, tapi saya bukan orang baru dalam dunia poitik, hal itu biasa," katanya.

Sebagai pimpinan partai politik, SBY sebenarnya tidak ingin reaktif dan asal-asalan dalam menanggapi tanggapan dan komentar mengenai perkara itu.

Dia menyatakan memilih menyiapkan jawaban yang lengkap, utuh dan logis serta memberikan data dan fakta mengenai perkara itu bersama mantan pejabat yang bertugas dengannya dulu.

Dalam kesempatan ini, SBY didampingi mantan pejabat di era pemerintahannya.

Berita Rekomendasi

Yakni, Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri, Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Syamsir Siregar dan Mantan Ketua TPF kasus Munir Marsudi Hanafi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas