Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bocorkan Hasil Sidang Perdata, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Akui Dibayar Rp 300 Juta

Harga yang harus dibayarkan oleh Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku pengacara PT KTP adalah Rp 300 juta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bocorkan Hasil Sidang Perdata, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Akui Dibayar Rp 300 Juta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas KPK menunjukkan uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016). KPK berhasil mengamankan uang berjumlah 28 ribu dollar Singapura dan menetapkan panitera pengganti PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso (SAN), pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW), dan staf bagian Legal & Consultant Ahmad Yani (AY) sebagai tersangka terkait dugaan suap putusan kasus perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Adapun pertemuan pertama dilakukan pada 13 April 2016 yang kemudian dilanjutkan pada tanggal 15 April 2016. Ketika itu, Raoul bertemu Partahi dan Casmaya di ruangan hakim lantai 4 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Raoul bersama anak buahnya, Ahmad Yani, telah menyiapkan uang sejumlah SGD25,000 untuk hakim dan SGD3,000 untuk Panitera Pengganti, Santoso yang menjadi pengubung antara Raoul dengan hakim.

Pada putusannya, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima. Setelah putusan dibacakan, Ahmad Yani membaca amplop berisi uang itu untuk diserahkan kepada Santoso. Namun usai penyerahan, Santoso dan Ahmad Yani ditangkap petugas KPK.

Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas