Idap Kanker Hati, Sutan Bhatoegana Dijaga Ketat di RS Medistra
Pihak rumah sakit Medistra belum bersedia member keterangan tentang kesehatan Bathoegana.
Editor: Hendra Gunawan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tahun 2015 memvonis Sutan pidana 10 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara.
Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2015.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya memperberat hukuman penjara selama 12 tahun dan mencabut hak Sutan untuk dipilih sebagai pejabat publik.
“Diberikan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih, untuk menjadi pejabat publik,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi.
Selain dicabut hak pollitiknya, Sutan juga dikenai denda Rp 500 juta, subsider 8 bulan penjara. (tribun/m9)
Berita Rekomendasi