KPK Periksa Staf Musa Zainudin Terkait Suap Proyek di Kementerian PUPR
Mutakin adalah staf administrasi angota DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainuddin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Koruspi memeriksa Mutakin terkait penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat anggaran tahun anggaran 2016.
Mutakin adalah staf administrasi angota DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainuddin. Mutakin akan dimintai keterangannya untuk tersangka anggota DPR RI dari frakasi PAN, Andi Taufan Tiro.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Pemeriksaan Mutakin tersebut karena diduga kuat dia mengetahui mengenai aliran uang tersebut. Keterlibatan Musa Zainuddin terungkap dalam sidang terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Jailani Paranddy, staf ahli anggota Komisi V DPR Yasti Soeprodjo Mokoagow yang pernah bersaksi mengatakan keterlibatan Musa.
Musa disebut pernah menerima Rp 7 miliar dari Abdul Khoir sebagai fee pengusulan pembangunan jalan di Maluku yang didanai APBN.
Menurut Jailani, dia pernah mengantar duit dari Abdul Khoir untuk Musa melalui Mutakin. Uang Rp 7 miliar diserahkan kepada Mutakin di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar 26-27 Desember 2015.
Jailani mengatakan, saat menjalani pemeriksaan di KPK, ia tidak tahu jika yang ditemuinya saat itu adalah Mutakin. Ia baru mengetahui itu Mutakin usai ditunjukan foto oleh penyidik.
"Tapi setelah ditunjukan foto, saya yakin itulah orang yang saya temui. (Saya) baru tahu namanya Mutakin," ujar Jailani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 4 Mei 2016 lalu.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan rekan Yoseph, Damayanti Wisnu Putranti. Sehubungan telah diterimanya permohonan menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama), Damayanti mengaku akan membongkar siapa saja yang terlibat.
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.