Mantan Ketua TPF Munir: Jaksa Agung, Polri dan Menkumham Punya Salinan Dokumen
Dari enam dokumen asli itu, satu di antaranya memang diserahkan secara simbolik ke SBY.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Marsudhi Hanafi mantan ketua tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yakin bahwa dokumen laporan dan rekomendasi yang disusun pihaknya, seharusnya disimpan oleh instansi penegak hukum.
Selain kepada presiden, dokumen setebal 56 halaman tersebut juga dimiliki Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Di semua kompartemen ada, di Jaksa Agung ada, polisi juga punya, Menkumham juga punya," kata Marsudhi kepada wartawan di kediaman Susilo Bambang Yudhoyono, Cikeas, Selasa (25/10/2016) kemarin.
Menurut Marsudhi, ada enam dokumen yang saat itu diberikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu. Dari enam dokumen asli itu, satu di antaranya memang diserahkan secara simbolik ke SBY.
"Itu kami cetak sendiri, semuanya asli," katanya.
Dengan rincian itu, artinya empat dokumen sudah ada di tangan pihak berwenang. Sayangnya dia tak membeberkan ke mana dua dokumen sisanya berada.
Menurut Marsudhi tak lama setelah memberikan dokumen secara simbolis dia langsung menggelar jumpa pers ditemani Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Oleh sebab itu dia juga tak tahu bagaimana nasib dari berkas yang dia limpahkan tersebut.
Pensiunan jenderal polisi bintang satu ini yakin, bahwa Polri benar-benar memiliki salah satu dokumen itu lantaran saat dia ditunjuk sebagai ketua tim penyidik kasus Munir berkas yang dijadikan acuan adalah hasil TPF tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.