Siapa Plt Gubernur Jakarta yang Gantikan Ahok? Mendagri Akan Umumkannya Hari Ini
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, akan mengumumkan nama pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta di kantornya, siang ini.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, akan mengumumkan nama pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (26/10/2016) siang ini.
Plt gubernur DKI yang dilantik nanti siang akan menggantikan tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat yang akan cuti selama 4 bulan.
"Hari Rabu akan saya lantik, ya hari Rabu saja," kata Tjahjo pada acara penetapan calon gubernur-wakil gubernur DKI di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin lalu.
Basuki atau Ahok dan Djarot mengambil cuti panjang karena keduanya akan melakukan kampanye untuk Pilkada DKI 2017. Berdasarkan UU Pilkada, cagub dan cawagub petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye.
Masa kampanye pada Pilkada DKI 2017 dimulai pada 28 Oktober ini sampai 11 Februari 2017.
Plt yang akan dipilih merupakan pejabat eselon 1 di Kemendagri. Tjahjo mengatakan kriteria Plt gubernur adalah pejabat yang berpengalaman, punya karier dari bawah, memahami ekonomi keuangan daerah, dan memahami masalah sekretariatan daerah.
Plt itu juga bertugas menjaga agar pilkada berlangsung aman.
Meski belum diputuskan, tetapi Tjahjo sudah menyebut Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono sebagai dua calon Plt.
Menurut Tjahjo, meski biasanya tidak pernah seorang Sekjen Kemendagri menjabat Plt kepala daerah, tetapi penunjukan nama Yuswandi tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Tjahjo menuturkan, supaya tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Sekjen Kemendagri, Yuswandi kemungkinan akan ditunjuk sebagai Plt kepala daerah yang tidak jauh dari Jakarta.
"Saya carikan daerah yang tidak jauh dengan Jakarta agar bisa tetap connected," kata Tjahjo.