Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dokumen TPF Munir, Masinton Heran Dengar Penjelasan SBY

Dokumen asli yang telah diserahkan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) Munir Said Thalib harus ditemukan dengan segera.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Dokumen TPF Munir, Masinton Heran Dengar Penjelasan SBY
Repro/Kompas TV
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan keterangan pers terkait polemik seputar keberadaan dokumen laporan TPF Munir yang kini tidak ada di Sekretariat Negara, di kediamannya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10/2016) siang. SBY tidak banyak memberikan penjelasan soal keberadaan dokumen, ia hanya menyebut polemik terkait keberadaan dokumen sudah bergeser ke arah politis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokumen asli yang telah diserahkan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) Munir Said Thalib harus ditemukan dengan segera.

Karena anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, menegaskan dokumen asli sangat dibutuhkan untuk proses hukum pro justitia.

Tanpa dokumen asli, kasus Munir teronggak dan terkendala.

"Untuk Pro Justitia yang diperlukan adalah dokumen asli TPF Munir. Karena tanpa dokumen asli penanganan hukum kasus kematian Munir akan mengalami kendala," tegas aktivis 1998 itu kepada Tribunnews.com, Rabu (26/10/2016).

Baca: Kontras Anggap Penjelasan SBY Sebagai Desakan Bagi Jokowi Ungkap Kasus Munir

Baca: Todung: Saat Kampanye Presiden, SBY Bilang Akan Menyelesaikan Kasus Munir

Politikus PDI-Perjuangan itu menjelaskan salinan copian tanpa registrasi dokumen asli TPF Munir menjadi celah atau titik lemah dalam proses peradilan.

Berita Rekomendasi

"Saya kasih contoh salinan copian ijazah sekolah dianggap sah jika telah dilegalisir sesuai ijazah aslinya dan diperlihatkan di sekolah," dia mencontohkan.

Karenanya dokumen asli yang telah diserahkan oleh Tim Pencari Fakta kasus kematian Munir harus ditemukan dengan segera.

Untuk itu pula Masinton Pasaribu menegaskan tugas Jaksa Agung, HM Prasetyo segera menemukan dokumen yang disembunyikan tersebut.

Menurut Masinton Pasaribu, Jaksa Agung yang telah ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menanyakan langsung ke seluruh pejabat Sekretariat Negara (Setneg) dan Sekreatiat Kabinet (Setkab).

"Bahkan Presiden keenam Pak SBY sebagai pihak yang telah menerima resmi dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta dan mengetahui keberadaan dokumen TPF Munir," tegasnya.

Lebih lanjut Masinton Pasaribu pun mengaku heran dengan sikap SBY mengaku kasus hilangnya dokumen hasil investigasi TPF atas kasus kematian aktivis HAM, Munir bermuatan politis.

Apalagi Masinton Pasaribun mengingatkan bahwa hasil investigasi TPF merupakan keputusan dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Sebelumnya, Mantan Sekretaris Kabinet yang juga Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dalam penjelasanya mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran keberadaan naskah laporan akhir TPF Munir. Hasilnya, yang didapati hanya naskah salinan.

"Setelah kami lakukan penelitian, termasuk melibatkan mantan ketua dan anggota TPF Munir, diyakini bahwa copy tersebut sesuai dengan naskah aslinya," ujar Sudi saat membacakan naskah pernyataan pers tentang tindak lanjut temuan TPF Munir yang disusun SBY bersama dengan beberapa pejabat KIB di kediaman SBY, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10/2016).

Diakatakan Sudi, naskah asli TPF Munir tersebut hingga kini belum ditemukan. SBY hanya memiliki salinannya. Salinan itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Sungguhpun naskah asli laporan akhir TPF Munir belum diketemukan, copy naskah laporan lengkap akan kami serahkan ke pemerintah yang sekarang," katanya.

"Jika Presiden Jokowi memandang perlu untuk dibuka ke masyarakat, kami memberikan dukungan penuh agar masyarakat mengetahui apa saja yang ada dalam laporan tersebut. Sehingga tidak menimbulkan spekulasi atau tuduhan-tuduhan lain yang tidak berdasar," tambah Sudi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas