Alasan Hakim Sebut Tangisan Jessica Saat Bacakan Pledoi Cuma Sandiwara
"Hal itu terbukti tidak tampak air tangisan apalagi saat itu tidak ada tisu atau apapun untuk menghapus air matanya," ucap Binsar.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Binsar Gultom mengomentari tangisan Jessica Kumala Wongso saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan beberapa waktu lalu. Majelis hakim menilai Jessica hanya bersandiwara.
"Majelis hakim menilai itu tidak tulus, hanya sandiwara sebab selama terdakwa terisak pembacaan pleidoi, tidak sedikit pun terdakwa meneteskan air mata," ujar Binsar membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Majelis hakim mempertanyakan penggunaan kacamata oleh Jessica saat pembacaan pleidoi. Saat itu tidak ada tisu atau apapun yang digunakan untuk menghapus air mata Jessica.
"Hal itu terbukti tidak tampak air tangisan apalagi saat itu tidak ada tisu atau apapun untuk menghapus air matanya," ucap Binsar.
Oleh karena itu, majelis hakim menolak pembelaan Jessica.
Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Jaksa menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara. Jessica dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pada keputusannya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) sore.
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Nursita Sari/Kompas.com