KPK Hentikan Pengembangan Kasus Suap Terhadap Kajati DKI Sudung dan Aspidsus Tomo
Basaria mengatakan putusan hakim tetap mendasarkan tidak ada bukti yang mengarah kepada Sudung dan Tomo.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu lolos dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK memutuskantidak melanjutkan pengembangan penyidikan mengenai dugaan percobaan suap kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu terkait suap dari PT Brantas Abipraya.
"Ekspos penyidik sudah menyatakan tidak. Tidak dilanjut lagi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di kantornya, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Basaria Panjaitan mengungkapkan penghentian pengembangan tersebut karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan yang mengarah kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
Basaria mengakui terdapat perbedaan pendapat majelis hakim mengenai keterlibatan Sudung dan Tomo.
Sebagian hakim mengatakan kasus tersebut kasus tersebut adalah delik sempurna.
Akan tetapi, Basaria mengatakan putusan hakim tetap mendasarkan tidak ada bukti yang mengarah kepada Sudung dan Tomo.
"Memang tidak ada link-nya 'nyampe' ke sana yang ditemukan penyidik," tukas Basaria.
Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko.
Sementara, Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung divonis hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Adapun Marudut Pakpahan sebagai perantara divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dandung dan Sudi sebelumnya menyiapkan uang Rp 2,5 miliar agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas yang dilakukan oleh Sudi Wantoko.
Dalam putusan tersebut, terdapat tiga hakim yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Tiga dari lima anggota majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa adalah delik sempurna.
KPK sendiri berjanji akan mengeksaminasi putusan tersebut.