Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Bung Karno Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim

Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari sebuah video berisi ceramah Habib Riziek di wilayah Jawa Barat.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Putri Bung Karno Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Sukmawati Sukarnoputri, putra Presiden RI pertama, Sukarno, melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Riziek Shihab, ke Polisi, atas dugaan pelecehan Pancasila, Kamis (27/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden RI pertama, Sukarno, melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Mabes Polri.

Kepada wartawan di kantor sementara Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016), Sukmawati mengaku tidak terima dengan pernyataan Imam Besar FPI, yang ia anggap telah melecehkan Pancasila, serta bapak kandungnya yang ikut merumuskan Pancasila.

"Perihal penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan dan martabat doktor insinyur Soekarno sebagai Proklamator dan presiden pertama Republik Indonesia," katanya.

Dalam pernyataannya Muhammad Rizieq Shihab atau yang dipanggil Habib Rizieq menyebut "Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."

Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari sebuah video berisi ceramah Habib Rizieq di wilayah Jawa Barat.

Sejatinya video tersebut sudah beredar dua tahun lalu.

Mengapa Sukmawati baru melaporkannya sekarang, ia mengatakan bahwa dirinya baru tahu Juni lalu, saat Indonesia merayakan hari kelahiran Pancasila.

Berita Rekomendasi

Saat itu salah seorang temannya menunjukkan rekaman tersebut.

Menyaksikan rekman tersebut ia naik pitam.

Kemudian setelah dirapatkan bersama sejumlah teman-temannya yang juga tersinggung, akhirnya diputuskan untuk melaporkan Habib Rizieq.

"Marah sekali saya, sangat tersinggung," ujarnya.

Dalam laporannya hari ini, Sukmawati menuduh Habib Riziek melanggar pasal 154a KUHP, tentang penodaan lambang negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas