Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tulis Kata Tak Pantas 6 Kali di Twitter, Tindakan Ruhut Sitompul Dinilai Bukan Refleks

"Iya, dari klarifikasi yang kami dengar ada konsistensi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ruhut," kata Syafi'i.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tulis Kata Tak Pantas 6 Kali di Twitter, Tindakan Ruhut Sitompul Dinilai Bukan Refleks
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Juru Bicara Tim Pemenangan Pilkada DKI 2017 Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul. 

Ia menyatakan MKD akan meminta pendapat ahli pada sidang berikutnya, 14 November 2016.

"Ruhut sudah sekali mendapat sanksi sedang, kalau yang ini sedang lagi sama dengan sekali pelanggaran berat. Dan sekali pelanggaran berat sanksinya diberhentikan dari DPR atau diskors keanggotaannya selama tiga bulan," lanjut Syafi'i.

Sebelumnya Ruhut dilaporkan terkait laporan yang menganggap politisi Partai Demokrat itu menyebut kata-kata kurang elegan di ruang publik dalam akun Twitter pribadinya.

MKD menindaklanjuti laporan Ach Supyadi, seorang advokat dari unsur masyarakat, yang melaporkan Ruhut dengan sangkaan pelanggaran kode etik.

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, Ruhut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR.

Pelapor sempat melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri dan menyampaikan tembusannya ke MKD. Namun, laporan yang saat ini akan ditindaklanjuti MKD ditujukan langsung oleh pelapor.

Penulis: Rakhmat Nur Hakim

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas