Syarif Hasan Ingatkan Kader Agar Jangan Bernasib Sama Seperti Ruhut, Dipecat dari Demokrat
"Jadi bukan hanya Ruhut saja, semua kader-kader itu diawasi dan disupervisi. Jadi wewenang Komwas untuk mengawasi," tutur Syarief Hasan
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengaku sudah mengetahui kabar Ruhut Sitompul dipecat oleh Komisi Pengawas Partai Demokrat.
Namun mengenai substansi pemecatan Ruhut, menurut Syarief Komwas yang berwenang untuk menjelaskan lebih rinci.
"Saya sih memang dengar begitu (Ruhut dipecat). Tapi saya tidak terlalu mengerti, karena Komwas yang kerjakan," kata Syarief saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2016).
Pria yang juga merupakan anggota Komisi I DPR RI itu mengingatkan agar para kader Partai Demokrat taat akan peraturan partai.
Dikatakannya, bukan tidak mungkin kader yang tidak taat akan peraturan partai akan bernasib sama seperti Ruhut Sitompul.
"Jadi bukan hanya Ruhut saja, semua kader-kader itu diawasi dan disupervisi. Jadi wewenang Komwas untuk mengawasi," tutur Syarief Hasan.
Hayono Isman juga dipecat
Selain memecat Ruhut Sitompul, Partai Demokrat juga memberhentikan Hayono Isman.
Pria yang menjabat anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dianggap membelot dari putusan partai karena mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Alasan yang sama dengan pemecatan terhadap Ruhut.
Di Pilkada DKI Jakarta, Partai Demokrat bersama Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa mengusung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
"Dua-duanya (dipecat). Dewan Kehormatan Partai Demokrat rekomendasinya pemecatan (mereka) dari keanggotaan partai," ujar Wakil Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, Denny Kailimang saat dihubungi, Kamis (27/10).
Keputusan Wanhor sesuai dengan rekomendasi Komisi Pengawas (Komwas) Partai Demokrat beberapa waktu lalu.
Setelah rekomendasi diterima, Wanhor menggelar persidangan untuk kemudian menetapkan putusan.
Nantinya, eksekusi akan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai. "Diputusnya tanggal 24 Oktober," ujar Denny.