Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dahlan Iskan Sebut Diincar Penguasa, Jusuf Kalla: Pasti Tidak lah

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan simpati ditetapkannya Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dahlan Iskan Sebut Diincar Penguasa, Jusuf Kalla: Pasti Tidak lah
TRIBUNNEWS/NURMULIA REKSO
Jusuf Kalla 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan simpati ditetapkannya Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Dahlan Iskan yang tak lain teman baiknya ini, diyakini JK tak mungkin melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

JK juga menepis pernyataan Dahlan yang mengatakan diincar penguasa saat ini.

"Apakah di sini pemerintah di Jakarta, apakah penguasa di Jawa Timur dan yang lain-lainnya. ya kita kembalikan lah. Kalau di Jakarta ini saya yakin tidak. Saya mau sampaikan simpati yang dalam atas yang dihadapi oleh Mas Dahlan," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2016).

JK menyebut dirinya telah berkenalan lama dengan Dahlan. Namun soal tuduhan Dahlan yang menyebut ada penguasa yang terlibat, JK mengatakan tidak mengerti sosok penguasa yang dimaksudkan itu.

"Jangan lupa, Dahlan menteri pada zaman SBY tapi pada zaman kita terakhir, beliau terakhir itu tim Sukses juga. Jadi tidak mungkin penguasa dalam ukuran di sini, di Jakarta ini berbuat seperti itu. Pasti tidak lah, kita menunggu saja proses selajutnya," sambungnya.

"Kalau yang kita lihatkan masalah jabatannya sebagai Dirut perusahaan daerah ya, jadi itu bukan pada saat dia jadi menteri ya sebagainya dan BUMN," kata JK lagi,

Berita Rekomendasi

JK menambahkan, proses hukum yang dihadapi Dahlan diserahkan pada proses pengadilan. Secara pribadi, tegas JK lagi, Dahlan tidak memiliki niat melakukan kesalahan.

"Tapi banyak hal di Indonesia memang selama ada masalah ya dihubung-hubungkan terus. Tadi tapi itu tugas mereka (Kejaksaan) lah," jelasnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Dahlan selaku Direktur Utama PT Panca Wira Usaha setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2003.

Jaksa penyidik memiliki cukup bukti bahwa Dahlan mengetahui dan menyetujui penjualan aset itu. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Dahlan diperiksa selama lima kali sejak 17 Oktober.

Aset yang dijual itu berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung. Penjualan aset itu diduga dilakukan tidak sesuai prosedur.

Aset dijual tanpa diumumkan kepada publik dan peserta penawaran pun diduga direkayasa. Aset berupa tanah juga dijual dengan harga di bawah nilai jual obyek pajak.

Pembeli aset itu adalah PT Sempulur Adi Mandiri yang direksinya juga sudah diperiksa di Kejati Jatim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas