Hingga Oktober 2016, Sebanyak 17 RUU Telah Disahkan Jadi UU
Sebanyak 50 Rancangan Undang Undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, sebanyak 50 Rancangan Undang Undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016.
Menurutnya, dari 50 RUU yang ada, hanya 17 RUU yang telah disetujui menjadi UU.
"Ada sebanyak 17 RUU yang telah disetujui menjadi UU, termasuk delapan RUU Kumulatif terbuka," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
17 RUU yang telah disetuji jadi UU, antara lain RUU tentang Merek dan Indikasi Geografi, RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Ada pula Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (kumulatif terbuka), RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, saat ini ada empat RUU dalam tahap harmonisasi dan tiga RUU sudah selesai sedangkan 15 RUU dalam tahap penyusunan.
Dikatakannya, saat ini ada 19 RUU masuk tahap pembicaraan tingkat I, yang terdiri atas 10 RUU usul DPR, tujuh RUU usul pemerintah dan dua RUU usul DPD.
"Kami harap kinerja DPR yang berkaitan dengan pembentukan UU bisa maksimal di kemudian hari meskipun pada masa awal periode DPR ada persoalan politis, namun di tahun kedua kinerjanya lebih meningkat," tutur Supratman Andi Agtas.