Wawancara Eksklusif dengan Hakim Binsar Gultom! Apa Dasar Hakim Putuskan Vonis Jessica?
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Jessica Wongso adalah pembunuh Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016 lalu.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan 20 tahun penjara telah dijatuhkan kepada Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana dengan kopi bersianida, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) sore.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Jessica Wongso adalah pembunuh Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016 lalu.
Apa dasar keyakinan hakim memutuskan Jessica Wongso secara sah terbukti bersalah?
Berikut wawancara eksklusif dengan hakim dalam kasus kopi bersianida, Binsar Gultom. (*)
BERITA REKOMENDASI