Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wawancara Eksklusif dengan Hakim Binsar Gultom! Apa Dasar Hakim Putuskan Vonis Jessica?

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Jessica Wongso adalah pembunuh Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016 lalu.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan 20 tahun penjara telah dijatuhkan kepada Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana dengan kopi bersianida, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) sore.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Jessica Wongso adalah pembunuh Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016 lalu.

Apa dasar keyakinan hakim memutuskan Jessica Wongso secara sah terbukti bersalah?

Berikut wawancara eksklusif dengan hakim dalam kasus kopi bersianida, Binsar Gultom. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas