Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wawancara Eksklusif dengan Hakim Binsar Gultom! Apa Dasar Hakim Putuskan Vonis Jessica?

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Jessica Wongso adalah pembunuh Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016 lalu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan 20 tahun penjara telah dijatuhkan kepada Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana dengan kopi bersianida, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) sore.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Jessica Wongso adalah pembunuh Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016 lalu.

Apa dasar keyakinan hakim memutuskan Jessica Wongso secara sah terbukti bersalah?

Berikut wawancara eksklusif dengan hakim dalam kasus kopi bersianida, Binsar Gultom. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas