Penyelidikan Kasus Munir Harus Dibuka Kembali
Fakta tentang keterlibatan orang lain selain Polycarpus Budihari Priyanto yang sudah divonis bersalah atas pembunuhan tersebut
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmullia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Kasus pebunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said thalib belum terungkap sepenuhnya. Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim baru, guna mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.
Anggota KASUM, Al Ghifari Aqsa, menganggap masih banyak yang belum dituntaskan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan Munir Said Thalib yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) pada 2005 lalu. Kata dia siapa lagi yang terlibat kasus pembunuhan selain Polycarpus Budihari Priyanto harus diungkap.
"Ada banyak fakta yang belum ditindaklanjuti atas kasus Munir,"ujar Al Ghifari Aqsa kepada wartawan, di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2016).
TPF yang dibentuk dan dibubarkan ada 2005 lalu telah menemukan banyak fakta, termasik fakta tentang keterlibatan orang lain selain Polycarpus Budihari Priyanto yang sudah divonis bersalah atas pembunuhan tersebut.
Namun pada kenyataannya hanya Polycarpus Budihari Priyanto yang divonis bersalah, karena menaburkan racun arseik di makanan Munir Said Thalib. Sementara itu Muchdi PR yang pada saat pembunuhan tersebut masih menjabat Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), dinyatakan tidak bersalah oleh persidangan. TPF juga gagal memeriksa AM. Hendro Priyono yang ketika itu menjabat sebagai Kepala BIN.
Al Ghifari meilai tim yang baru harus lebih punya dukungan dibadingkan TPF pada 2005 lalu, sehingga kesalahan TPF yang dibentuk tahun 2005 lalu tidak berulang, dan penelusuran tim yang baru bisa lebih efektif dan mampu memberikan rekomendasi yang tepat.
"Dulu TPF tidak dihormati oleh institusi BIN dan Hendro Priyono, dulu TPF tidak mendapatkan laporan sama sekai dari BIN, apa yang menjadi pembeda, yakni suatu tim yang lebih kuat dan dihormati,"ujarnya.
Salah satu bukti tambahan yang bisa dicari oleh tim yang baru, adalah menemukan bukti pembicaraan antara Pollycarpus Budihari Priyanto dengan Muchdi PR. Dari rekaman pembicaraan tersebut, dapat dibuktikan apakah ada kaitannya sang pelaku pembunuhan itu dengan BIN.
Tim tersebut dengan bermodal dukungan dari pemerintah, dapat mengumpulkan bukti untuk menyempurnakan bukti yang sudah ada, untuk kemudian diserahkan ke Polisi. Setelahnya pihak Kepolisian bisa melakukan gelar perkara ulang, menetapkan tersangka baru lalu melanjutkan prsoses hukum.