Jelang Bebas, Antasari Azhar Akan Undang Khusus Jusuf Kalla, Ini Alasannya
Pada 11 Februari 2010 lalu, ia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kabar bahagia datang dari mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Ia mendapatkan hukuman bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu diungkapkan oleh pengacaranya yakni Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, Antasari bebas di momen yang spesial yaitu Hari Pahlawan.
Mantan Ketua KPK ini bebas pada tanggal 10 November 2016.
Baca: Menjelang Bebas Antasari Azhar Kembali Ajukan Grasi
Surat kebebasan dari Kemenkum HAM sudah ada di pihak Lapas Kelas I Tangerang tempat Antasari menjalani masa hukumannya.
"Rencananya tepat hari bebasnya Antasari ini akan diundang orang - orang yang pernah berjasa bagi Antasari. Mereka yang diundang di antaranya Jusuf Kalla, Din Syamsudin, Permadi, serta pengacara - pengacara lainnya yang menemani Antasari dalam hukumannya itu," ujar Boyamin kepada Warta Kota pada Minggu (30/10/2016).
Boyamin menjelaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menjenguk Antasari di tahanan.
Begitu pun dengan tokoh - tokoh lainnya.
"Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada tokoh - tokoh ini. Mereka memberikan dukungan moril," ucapnya.
Antasari sudah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.
Pada 11 Februari 2010 lalu, ia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Antasari adalah pahlawan. Dia berani mengambil risiko difitnah ketika menjabat sebagai Ketua KPK. Makanya bebas bersyaratnya tepat pada Hari Pahlawan tanggal 10 November nanti," kata Boyamin.
Pengajian dan Potong Tumpeng
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.