Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Akil Mochtar di Lapas Sukamiskin Bandung

KPK tidak menghadirkan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Jakarta untuk diperiksa terkait kasus suap sengketa Pilkada Buton.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Akil Mochtar di Lapas Sukamiskin Bandung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua MK Akil Mochtar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Jakarta untuk diperiksa terkait kasus suap sengketa Pilkada Buton.

Penyidik KPK memutuskan untuk mendatangi Akil Mochtar ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung tempat Akil menjalani pidana penjara seumur hidup.

"Jadi penyidik yang datang ke Sukamiskin dan melakukan pemeriksaan. Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Yuyuk mengaku belum mengetahui secara rinci sebab Akil tidak dihadirkan di Jakarta.

Walau demikian, Yuyuk mengatakan pemeriksaan mendatangi tempat terperiksa sebenarnya dimungkinkan.

"Saya belum dapat informasi apa alasannya. Tapi memang alasan itu dimungkinkan karena kita juga memeriska beberapa saksi di Sukamiskin kalau dibutuhkan," tukas Yuyuk.

Berita Rekomendasi

Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun.

Dalam persidangan, Samsu Umar Abdul Samiun mengaku mentransfer uang Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat.

Rekening tersebut milik istri Akil.

Samsu Umar sebelumnya mengaku dimintai uang Rp 6 milir oleh Arbab agar pihaknya dimenangkan dalam sengketa tersebut.

Sebelumnya, Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2011-2012.


Bupati Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akil divonis seumur hidup dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas