Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Dewie Yasin Limpo

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo pidana penjara selama 8 (delapan) tahun,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Dewie Yasin Limpo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (kemeja hijau). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasihat hukum Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo.

Mantan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura tersebut dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Vonis itu lebih berat dua tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 13/PID.SUS/TPK/2016/PN. JKT.PST tanggal 13 Juni 2016 yang dimintakan banding tersebut," tulis amar putusan majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/10/2016).

Dalam putusan tersebut tercantum mengenai lamanya pidana penjara dan pencabutan hak dipilih dan memilih Dewie Yasin Limpo.

Pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau jabatan politis kepada Dewie, hanya selama tiga tahun dihitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

BERITA REKOMENDASI

Dewie dan asistennya Bambang Wahyudi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dam terdakwa II, Bambang Wahyuhadi dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," lanjut amar putusan tersebut.

Keduanya pun dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Putusan tersebut diketok ketua majelis hakim Elang Prakowo Wibowo dengan anggota Humuntal Pane, Siswandriyono, Jeldi Ramadhan, dan Rusydi.

Vonis 8 tahun untuk Dewie Yasin Limpo ini masih lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sebelumnya Dewie didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas