Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kubu Irman Gusman Optimis Menangkan Praperadilan Lawan KPK

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kubu Irman Gusman Optimis Menangkan Praperadilan Lawan KPK
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Sidang praperadilan penangkapan dan penetapan tersangka mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016). 

Sebelumnya, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irman Gusman selaku Ketua DPD RI di rumah dinasnya, Jakarta, 17 September 2016, dini hari.

Turut ditangkap, Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto; istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

Dari rumah dinas Irman Gusman, tim KPK menemukan uang tunai Rp 100 juta dalam plastik yang diduga baru diserahkan Memi.

Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan penambahan kuota gula impor yang diberikan Bulog untuk wilayah Sumatera Barat pada 2016.

Selanjutnya KPK menentapkan tersangka dan menahan Irman Gusman, Xaveriady Sutanto, Memi dan Willy Sutanto.

Pihak KPK menyatakan, OTT atau terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya menyelidiki kasus lain dari Xaveriandy Willy.

Yakni, penyelidikan dugaan suap Xaveriandy sebesar Rp365 juta kepada jaksa Farizal yang menangani perkara impor gula 30 ton gula pasir non-Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas