8 Anggota DPRD Tanggamus Dilindungi LPSK Usai Laporkan Bupati ke KPK
"Ada upaya agar mereka ini di PAW (pergantian antarwaktu) misalnya dan beberapa ada tindakan berusaha menyingkirkan peran mereka di DPRD."
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
![8 Anggota DPRD Tanggamus Dilindungi LPSK Usai Laporkan Bupati ke KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-lpsk-abdul-haris-semendawai_20161103_190537.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan anggota DPRD Tanggamus mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kedelapan anggota Dewan tersebut terpaksa dilindungi karena mendapat teror terkait penyidikan dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016.
Kasus tersebut menjerat Bupati Bambang Kurniawan.
"Ada upaya agar mereka ini di PAW (pergantian antarwaktu) misalnya dan beberapa ada tindakan berusaha menyingkirkan peran mereka di DPRD."
"Bahkan mereka juga dibuntuti mendapat teror," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai bertemu Biro Hukum KPK, di KPK, Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Selain diancam diganti, Semendawai mengatakan para anggota DPRD Tanggamus semakin merasa tertekan dan terancam karena ada pihak-pihak yang mengamati pergerakan mereka hingga ke rumah.
Semendawai enggan merinci siapa pelaku yang membuntuti delapan anggota dewan tersebut.
Semendawai mengatakan pihaknya menggandeng kepolisian untuk memastikan keamanan dan keselamatan delapan anggota Dewan tersebut.
"Bagi kami ini kan indikasi bahwa mereka ini perlu dilindungi jangan sampai sudah terjadi satu kejadian baru kita berikan perlindungan," katanya.
Menurutnya lebih baik dilindung dari pada terlambat nantinya.
"Nereka ini kan punya informasi penting yang memang harus mereka sampaikan dalam proses pemeriksaan baik dalam pembuatan BAP maupun dalam peradilan," ungkap Semendawai.
Semendawai mengatakan awalnya ada 13 anggota DPRD Tanggamus yang melapor ke LPSK.
Belakangan, lima orang keterangannya berubah-ubah dan tidak konsisten pada keterangan awal yang melaporkan Bupati Bambang Kurniawan.
Semendawai mengungkapkan tekanan terhadap para anggota Dewan tersebut semakin berkurang pascapenetapan Bambang Kurniawan sebagai tersangka suap.
Menurut dia, hal tersebut berkaitan erat penurunan pengaruh Bambang Kurniawan.
"Karena dengan belum ditetapkan tersangka pada waktu itu kan bupatinya masih punya power ya masih punya kekuatan," katanya.
Sebelumnya, Bambang Kurniawan diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian politikus PDI Perjuangan itu ternyata melapor ke KPK.
Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.
13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang ke KPK adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto.
Kemudian Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.
Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi.
Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta.
Kemudian Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.
Selanjutnya, Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta.
Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.