8 Anggota DPRD Tanggamus Dilindungi LPSK Usai Laporkan Bupati ke KPK
"Ada upaya agar mereka ini di PAW (pergantian antarwaktu) misalnya dan beberapa ada tindakan berusaha menyingkirkan peran mereka di DPRD."
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan anggota DPRD Tanggamus mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kedelapan anggota Dewan tersebut terpaksa dilindungi karena mendapat teror terkait penyidikan dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016.
Kasus tersebut menjerat Bupati Bambang Kurniawan.
"Ada upaya agar mereka ini di PAW (pergantian antarwaktu) misalnya dan beberapa ada tindakan berusaha menyingkirkan peran mereka di DPRD."
"Bahkan mereka juga dibuntuti mendapat teror," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai bertemu Biro Hukum KPK, di KPK, Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Selain diancam diganti, Semendawai mengatakan para anggota DPRD Tanggamus semakin merasa tertekan dan terancam karena ada pihak-pihak yang mengamati pergerakan mereka hingga ke rumah.
Semendawai enggan merinci siapa pelaku yang membuntuti delapan anggota dewan tersebut.
Semendawai mengatakan pihaknya menggandeng kepolisian untuk memastikan keamanan dan keselamatan delapan anggota Dewan tersebut.
"Bagi kami ini kan indikasi bahwa mereka ini perlu dilindungi jangan sampai sudah terjadi satu kejadian baru kita berikan perlindungan," katanya.
Menurutnya lebih baik dilindung dari pada terlambat nantinya.
"Nereka ini kan punya informasi penting yang memang harus mereka sampaikan dalam proses pemeriksaan baik dalam pembuatan BAP maupun dalam peradilan," ungkap Semendawai.
Semendawai mengatakan awalnya ada 13 anggota DPRD Tanggamus yang melapor ke LPSK.
Belakangan, lima orang keterangannya berubah-ubah dan tidak konsisten pada keterangan awal yang melaporkan Bupati Bambang Kurniawan.