8 Anggota DPRD Tanggamus Dilindungi LPSK Usai Laporkan Bupati ke KPK
"Ada upaya agar mereka ini di PAW (pergantian antarwaktu) misalnya dan beberapa ada tindakan berusaha menyingkirkan peran mereka di DPRD."
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Semendawai mengungkapkan tekanan terhadap para anggota Dewan tersebut semakin berkurang pascapenetapan Bambang Kurniawan sebagai tersangka suap.
Menurut dia, hal tersebut berkaitan erat penurunan pengaruh Bambang Kurniawan.
"Karena dengan belum ditetapkan tersangka pada waktu itu kan bupatinya masih punya power ya masih punya kekuatan," katanya.
Sebelumnya, Bambang Kurniawan diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian politikus PDI Perjuangan itu ternyata melapor ke KPK.
Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.
13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang ke KPK adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto.
Kemudian Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.
Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi.
Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta.
Kemudian Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.
Selanjutnya, Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta.
Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.