Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Tiga Hakim Pengadilan Negeri Padang

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F (Farizal)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Tiga Hakim Pengadilan Negeri Padang
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Padang terkait suap kasus persidangan penjualan gula tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang.

Ketiga hakim tersebut adalah Amin Ismanto, Sotejo dan Sri Hartati.

Ketiganya akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Jaksa Penuntut Umum Farizal.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F (Farizal)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (3/11/2016).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Syamsul Bahri usai diperiksa KPK langsung pura-pura sedang menelepon untuk menghindari wartawan.

Syamsul Bahri mengaku tidak tahu terkait permintaan uang kepada terdakwa Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Berita Rekomendasi

"Nggak, nggak tahu saya itu," kata Syamsul Bahri usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Syamsul Bahri kemudian terus berusaha menghindari wartawan sembari menelepon taksi. Syamsul berusaha keras agar tidak menjawab pertanyaan mengenai aliran uang yang mengalir dari Xaveriandy kepada para jaksa penuntut umum.

"No comment dulu saya. Saya mau ‎panggil taksi, sorry, sorry,' tukas Syamsul Bahri sembari terus berlalu.

Farizal ditetapkan sebagai tersangka suap penjualan gula tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang.

Dia menerima suap Rp 365 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto yang menjadi terdakwa.


Suap tersebut diduga untuk membantu Xaveriandy. Pasalnya, selama persidangan, Farizal membantu terdakwa Xaveriandy membuat eksepsi dan mengatur saksi-saksi meringankan.

Xaveriandy ditangkap usai menyerahkan suap Rp 100 juta kepada Ketua DPD RI Irman Gusman.

Uang tersebut untuk mendapatkan rekomendasi distribusi gula impor di Sumatera Barat dari Badan Urusan Logistik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas