KPK Telusuri Dugaan Pengeluaran Dana Fiktif Anggaran Komnas HAM
Sebelumnya, BPK merilis hasil audit keuangan terhadap Komnas HAM tahun 2015 dan memberikan status disclaimer.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti mengenai laporan terkait adanya pengeluaran dana fiktif di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan hal terseut usai pertemuan dengan pimpinan Komnas HAM di KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
"Ada beberapa temuan, kita tidak boleh katakan sudah pasti menjadi korupsi tapi ada yang fiktif. Nanti akan dilakukan dulu pengumpulan bahan keterangan," kata Basaria Panjaitan di KPK, Jakarta.
Menurut Basaria, melalui pengumpulan bahan dan keterangan tersebut kemudian akan diketahui apakah ditemukan ada potensi menunjukkan korupsi terkait pengeluaran fiktif di Komns HAM.
Secara khusus, Basaria Panjaitan menyampaikan pengharganannya kepada Komnas HAM yang mengunjungi KPK untuk membicarakan hal tersebut.
"Mudah-mudahan Komnas HAM ke depan akan bisa berjalan dengan baik dan tidak ada macam-macam lagi. Nanti akan kita bantu bagaimana sistem dan pelaporan, gimana pencatatan, bila perlu kita berikan aplikasi supaya semua transparan dalam pelaksanaan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Imdadun mengaku pihaknya meminta bantuan KPK untuk mengusut penggunaan anggaran Komnas HAM yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kami meminta untuk bertemu pimpinan KPK untuk meminta bantuan KPK perbaiki tata kelola di Komnas HAM, ini terkait dengan status disclaimer yang diberikan oleh BPK karena persoalan ini sangat membebani kami sebagai lembaga yang diharapkan oleh publik untuk mengawal implementasi HAM maka kami Haris betul-betul menjadi lembaga yang sehat dan kredibel," kata Imdadun.
Sebelumnya, BPK merilis hasil audit keuangan terhadap Komnas HAM tahun 2015 dan memberikan status disclaimer.
BPK menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar.
Di antaranya pelaksanaan kegiatan fiktif sebesar Rp 820,25 juta, sewa rumah dinas Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi fiktif senilai Rp 330 juta.
Dianto menyewa rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat sebagai rumah dinas tetapi tidak pernah ditempati sejak 2013 hingga 2016.
Rumah itu menjadi modus pencairan anggaran Rp 330 juta atau Rp 11 juta per bulan.(*)