Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Din Syamsuddin Tegaskan Kamerawan Kompas TV, Muhammad Guntur Bukan Provokator

Tudingan provokator yang ditujukan pada kamerawan Kompas TV Muhammad Guntur yang beredar di media sosial adalah hoax

Editor: Sanusi
zoom-in Din Syamsuddin Tegaskan Kamerawan Kompas TV, Muhammad Guntur Bukan Provokator
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin 

Tudingan provokator diunggah akun Azzam Mujahid Izzulhaq di Facebook pada Sabtu, (5/11/2016). Ia menulis pada statusnya,

"Provaktor kericuhan ini, sebelumnya ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aksi provokasi dengan melempar botol minuman dari arah demonstran ke arah petugas keamanan. Ia mengaku wartawan salah satu media (Kompas).

Tetiba, sosok wajah dan tubuhnya hadir di Kompas TV dan telah berubah status menjadi korban kericuhan."

Hingga berita ini dibuat, informasi tidak benar tersebut telah di-share lebih dari 7.000 kali.

Dirampas dan dipukul

Yang terjadi sesungguhnya, Guntur tengah menjalankan tugas jurnalistiknya mengambil gambar saat kericuhan terjadi. Sebagai jurnalis, tugas Guntur melakukan reportase dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seperti ditayangkan di Kompas TV, Guntur bercerita, saat itu ia tengah meliput aksi di jalan veteran, antara Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Agung. Posisinya berada di tengah, antara barikade polisi dan massa demonstran.

Berita Rekomendasi

Tiba-tiba, kata Guntur, ada lemparan botol air mineral dari arah massa ke arah polisi yang disusul dengan aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan polisi.

Saat Guntur tengah mengambil gambar, salah seorang pengunjuk rasa menghardiknya, "Ngapain lu ngambil gambar." Guntur ditarik oleh sekelompok pengunjuk rasa itu ke tengah kerumunan mereka.

Kartu identitas wartawan yang dikenakan Guntur dirampas. Mereka juga merampas memory card dan kabel.

Dua orang dari kerumunan massa lantas membawanya menjauh dari para pengunjuk rasa yang marah. Sambil jalan, sejumlah orang memukul kepala guntur.

Sudah dipukul, Guntur difitnah sebagai provokator di media sosial. Perbuatan sejumlah orang yang menghalangi kerja jurnalistik Guntur adalah tindak pidana, pelanggaran terhadap Undang-undang Pers.(Heru Margianto)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas