Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamka Haq Nilai MUI Gegabah Keluarkan Fatwa Untuk Ahok

Hamka menambahkan bahwa jika sudah ada salah prosedur seperti itu, maka apapun yang diputuskan oleh MUI tidak sah

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hamka Haq Nilai MUI Gegabah Keluarkan Fatwa Untuk Ahok
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Ketua DPP bidang Agama dan Kepercayaan PDI Perjuangan,Hamka Haq. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDIP, Hamka Haq yang juga mengaku bahwa dirinya adalah anggota Dewan Pertimbangan MUI menjelaskan Fatwa dari MUI kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak sah cenderung gegabah.

"Ya saya setuju agak gegabah tidak sesuai dengan prosedur yang dianjurkan oleh Islam al Quran" katanya saat ditemui di Kantor Bareskrim Mabes Polri KKP, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Menurutnya, MUI seharusnya terlebih dahulu memanggil Ahok terkait dengan pernyataan di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

"Fatwa itu keluar tanpa konfirmasi dengan Ahok mestinya dipanggil ayat Al-Quran surat al Hujurat ayat 6 menganjurkan supaya ada konfirmasi dulu apabila ada berita," katanya.

Hamka menambahkan bahwa jika sudah ada salah prosedur seperti itu, maka apapun yang diputuskan oleh MUI tidak sah mulai dari awal hingga hasil dari fatwa tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainu Tauhid menegaskan bahwa Fatwa yang telah dikeluarkan oleh pihaknya shahih dan benar.

"Fatwa atau pandangan agama itu benar, shahih, jelas atau sama seperti apa yang disampaikan ahli agama," katanya di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Berita Rekomendasi

Meski kedudukan Fatwa, kata dia, masih berada di bawah Pandangan MUI, bukan berarti pandangan dari MUI berbeda dengan fatwa yang telah dikeluarkan mengenai kasus Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas