IJTI: Kekerasan Terhadap Jusnalis Membahayakan Hak Informasi
Upaya ancaman dan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan upaya ancaman dan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pasalnya tugas dan tanggungjawab para jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (7/11/2016) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang diwakili oleh Ketua Umum Yadi Hendriana dan Sekjen Jamalul Insan memberikan pernyataan sikap mereka.
Terkait kekerasan yang terjadi terhadap Jurnalis saat meliput aksi damai 4 November 2016 di Jakarta dan berbagai daerah, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Menghalang-halangi seeta tindakan kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran Undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
2. Meminta aparat kepolisian bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.
3. Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya
4. Meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.
5. Meminta kepada semua pihak untuk tidak membuat dan menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu tindak kekerasan kepada para jurnalis di media sosial
6. Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional, patuh pada kode etik, bisa memilih dan memilah setiap sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat, berimbang serta berdampak positif masyarakat banyak
7. Jurnalis tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, selalu menguji informasi dan mengedepankan asa praduga tak bersalah
8. Jurnalis harus menggunakan narasumber yang kredibel dan tidak provokatif sehingga tidak memperkeruh situasi.
9. Jurnalis harus senangtiasa memberikan informasi yang mencerahkan ditengah banyaknya informasi yang tidak terkontrol & cenderung menyesatkan yang beredar di media sosial
Secara umum, IJTI memandang jika terjadi kekerasan terus menerus maka akan membahayakan hak informasi publik. Dimana informasi yang berimbang dan sehat akan terhabat sehingga merugikan publik.