Pakar: Penyelidikan Baru Kriminalisasi Antasari Azhar Bisa Dibuka Setelah Bebas
Dia mengaku sudah mempunyai komitmen tidak akan mengungkit lagi kasusnya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
"Kalau saya cerita, saya tidak komitmen namanya. Saya tidak mau negeri ini gaduh lagi," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu.
Menilik ke belakang, jalannya persidangan Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan semua media di Indonesia.
Kejanggalan demi kejanggalan mulai terungkap di muka persidangan.
Salah satunya adalah pengakuan mengejutkan dari Kombes Williardi Wizard yang diperintahkan membuat skenario untuk menjatuhkan Antasari.
Dia mengaku diminta oleh Direktur dan Wakil Direktur Reserse Kepolisian Daerah Metro Jaya serta tiga kepala satuan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang harus menjerat Antasari sebagai pelaku utama pembunuhan Nasrudin.
"Waktu itu dikondisikan, sasaran kami cuma Antasari. (lalu BAP saya) disamakan dengan BAP Sigid (Haryo Wibisono), dibacakan kepada saya," ujar Williardi pada tahun 2009.
Williardi dijanjikan akan dibebaskan dari penjara apabila menandatangani BAP itu.
Akan tetapi, Williardi ternyata tetap dijebloskan ke tahanan.
Dia pun mencabut BAP itu pada persidangan dan meminta maaf kepada Antasari karena telah menyetujui BAP yang penuh rekayasa itu.
Mendengar pernyataan itu, Antasari tak henti-hentinya menitikkan air mata di dalam persidangan.
Walau demikian, hakim tetap memvonis Antasari 18 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
"Tujuan mereka (buat saya) itu kuburan.... Saya ini bukan koruptor. Namun, saya jalani hukuman yang tidak seharusnya saya terima. Saya ikhlas," kata Antasari kepada Aiman Witjaksono.
Untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, Antasari melakukan sejumlah upaya, mulai dari praperadilan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Namun, semua upaya yang dilakukannya gagal.
Kini, Antasari sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pengajuan grasi.
Dia berharap, jika gugatan dikabulkan, Presiden Jokowi mau membebaskannya dari semua vonis yang dia terima.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.