Presiden: Tidak ada Syak Wasangka
Pemerintah sebelumnya akan melihat terlebih dahulu terkait aturan hukum maupun Undang-Undang yang mengatur hal tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
![Presiden: Tidak ada Syak Wasangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-jokowi-tinjau-pembangunan-tol-becakayu_20161107_205628.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo kembali memastikan atas arahannya terkait gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang akan dilakukan secara terbuka.Keterbukaan tersebut dilakukan dengan harapan agar publik dapat betul-betul melihat secara langsung proses penyelesaian kasus tersebut agar di kemudian hari tak menimbulkan kebimbangan dan kecurigaan di kalangan masyarakat.
"Saya minta kemarin untuk terbuka biar tidak ada syak wasangka," ujar Presiden usai meninjau perkembangan pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur, Senin (7/11) kemarin
Ia menegaskan kembali, dirinya telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian agar gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama disiarkan melalui media.
Meski demikian, pemerintah sebelumnya akan melihat terlebih dahulu terkait aturan hukum maupun Undang-Undang yang mengatur hal tersebut.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri agar pemeriksaannya terbuka. Tetapi kita juga harus melihat apakah ada aturan hukum atau Undang-Undang yang memperbolehkan atau tidak," ujar Presiden.
Sabtu malam, (5/11) lalu, usai menemui Presiden, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama tersebut secara cepat dan transparan di hadapan media massa.
Saat itu, Tito menyebut upaya transparansi yang coba dilakukan atas perintah langsung dari Presiden. "Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live (terbuka). Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi," terang Tito Karnavian.
Dalam gelar perkara tersebut, kepolisian juga akan mengundang berbagai pihak termasuk pihak kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor termasuk Majelis Ulama Indonesia, serta saksi-saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademis dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral saat gelar perkara dilakukan.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengapresiasi rencana Mabes Polri melakukan gelar perkara terbuka dalam kasus Ahok. Menurutnya, gelar perkara yang dilakukan penyidik merupakan sistem peradilan yang diatur dalam KUHAP.
"Didalam melakukan penyidikan, dalam hal ini kepolisian memiliki tugas dan fungsi untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang dugaan dan indikasi tindak pidana guna menemukan tersangkanya, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," kata Masinton.
Politikus PDIP itu mengatakan tindakan penyidik kepolisian melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut merupakan wujud kehati-hatian penyidik dalam memproses dugaan tindak pidana seperti yang dilaporkan.
Meskipun tidak ada keharusan bagi Kepolisian dalam melakukan gelar perkara secara terbuka kepada publik. "Kita semua layak mengapresiasi rencana Mabes Polri menggelar kasus pelaporan terhadap Ahok secara terbuka kepada publik," kata Masinton.
Sehingga, kata Masinton, kecurigaan sekelompok golongan yang selama ini menuduh Ahok dilindungi oleh kekuasaan dapat terbantahkan.
Masinton menuturkan semua pihak harus menghomati proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat kepolisian sebagai penegak hukum. "Proses hukum yang digelar secara terbuka ini tidak boleh ada intervensi dan tekanan dari pihak manapun," kata Masinton.
Pakar Komunikasi Politik Ade Armando menilai, Presiden ingin menunjukkan kepada publik tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses penyelidikan tuduhan penistaan agama oleh Gubernur DKI Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Ingin menunjukkan pada publik bahwa tidak ada yang ingin ditutup-tutupi dalam proses penyelidikan tuduhan penistaan agama ini," ujar Ade Armando.
Hal ini menurut Ade Armando, penting karena bila akhirnya melalui gelar perkara tidak terungkap adanya unsur pidana dalam pernyataan Ahok sehingga proses tidak dilanjutkan menjadi tahap penyidikan. Dan Ahok tidak dijadikan tersangka.
"Kesimpulan itu diambil melalui proses yang adil dan objektif dan bukan karena adanya intervensi atau tekanan Presiden," katanya lagi. (tribun/nicolas/andri malau)