YLBHI: Gelar Perkara Kasus Ahok Secara Terbuka Tak Punya Dasar Hukum
Gelar perkara seharusnya dilakukan pada fase penyidikan bukan penyelidikan.
Tayang:
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11/2016). Ahok diperiksa Bareskrim Mabes Polri selama 9 jam terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada dirinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Miko menuturkan, mekanisme gelar perkara dalam kasus Ahok, khususnya dalam fase penyelidikan, patut dipertimbangkan kembali.
Pertimbangan itu, kata Miko, diambil tanpa mengesampingkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Miko mengatakan, Kepolisian tak perlu takut kasus Ahok dianggap tidak transparan dan akuntabel jika gelar perkara kasus dilakukan secara tertutup.
Pasalnya, prinsip tersebut sebenarnya sudah terpenuhi apabila Kepolisian menjelaskan setiap proses yang sudah, sedang, dan akan dilakukan dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
"Misalnya, dengan melakukan konferensi pers setiap selesai satu tahapan dalam penyelidikan," kata Miko. (*)
Berita Populer