Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 17 Incaran Polisi Saat Operasi Zebra, dan 7 'Penangkalnya'

Setelah dicek, Polri memang akan menggelar operasi bersandi "Zebra" selama 14 hari atau tepat dua pekan serentak se-Indonesia.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ini 17 Incaran Polisi Saat Operasi Zebra, dan 7 'Penangkalnya'
nur ichsan/warta kota/nur ichsan
Ilustrasi razia kendaraan 

7. tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor),

8. tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil),

9. tak menyalakan lampu saat siang hari,

10. khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang ngetem sembarangan,

11. kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya,

12. plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan;

13. geng motor/balap liar,

Berita Rekomendasi

14. kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang,

15. pengemudi di bawah umur,

16. angkutan umum tidak layak pakai,

17. kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.

Nah, bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.

Berikut rincian sanksinya sebagaimana dikutip dari fanpage Divisi Humas Polri pada Facebook.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas