Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Irman Gusman Rp 100 Juta, Xaveriandy Susanto dan Istrinya Terancam 5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi, menyuap Irman Gusman Rp 100 juta.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Suap Irman Gusman Rp 100 Juta, Xaveriandy Susanto dan Istrinya Terancam 5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan isrinya, Memi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016). Xaveriandy Sutanto dan Memi diduga memberikan suap kepada mantan Ketua DPD RI Irman Gusman terkait kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi, menyuap Irman Gusman Rp 100 juta.

Uang pelicin itu sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 lewat CV SB.

"Terdakwa I Xaveriandy Susanto bersama-sama dengan terdakwa II Memi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi sesuatu berupa uang Rp 100 juta kepada Irman Gusman selaku Ketua DPD," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Jaksa menilai, pemberian uang itu karena Irman memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti.

Hal itu bertentangan dengan kewajiban Irman selaku ketua DPD.

Perbuatan Irman juga bertentangan dengan Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Berita Rekomendasi

Serta UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Sedangkan Sutanto dan Memi didakwa pasal 5 huruf b dan pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junct pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasangan suami istri ini tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas