Antasari Azhar Bebas Gelar Pesta Serupa Pernikahan
Keluarga dan pengacara yang yakin sepenuhnya bahwa mantan jaksa di Kejaksaan Agung itu tidak bersalah, sudah menyiapkan sambutan khusus
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali menghirup udara bebas pada hari ini, Kamis (10/11/2016). Suami Ida Laksmiwati itu akan keluar dari jeruji besi yang mengungkungnya sejak 2009 karena tuduhan pembunuhan berencana bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Keluarga dan pengacara yang yakin sepenuhnya bahwa mantan jaksa di Kejaksaan Agung itu tidak bersalah, sudah menyiapkan sambutan khusus.
"Pokoknya kami buat jadi meriah," kata Boyamin Saiman, pengacara Antasari di bilangan Palmerah, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Boyamin menggambarkan, saat langkah pertama kliennya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang akan disambut tabuhan rebana. Kemudian, ada kendaraan untuk arak-arakan menuju kediaman Antasari di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD).
"Bersama istri, anak, dan cucunya, Pak Antasari akan diarak sampai ke rumah," sebut Boyamin.
Sesampai di rumahnya, puluhan tumpeng sebagai tanda syukur akan dipotong. "Banyak, kira-kira cukup untuk 70 orang yang datang," kata pengacara sekaligus Koordinator LSM MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia).
Acara suka cita dari keluarga untuk Antasari tidak sampai di situ. Kedua anaknya, disebut Boyamin telah menyiapkan pesta serupa pernikahan untuk orang tua mereka 26 November mendatang.
"Anak-anaknya mau lihat ayah dan ibunya kembali bersanding di pelaminan," ujarnya.
Dalam acara yang rencana berlangsung di sebuah hotel bilangan Tangerang Selatan. Orang yang pernah menjenguk selama Antasari di dalam penjara pun telah diundang. "Termasuk Pak Jusuf Kalla,".
Setelah tidak lagi direnggut kebebasannya, Boyamin berulang kali menyebut Antasari tidak akan berhenti memperjuangkan kebenaran. Hanya saja, Ketua KPK jilid kedua ini akan meredam suaranya selama beberapa bulan terlebih dahulu. Pasalnya, laki-laki kelahiran Bangka Belitung itu ingin melepas rindu dengan keluarga.
"Iklim politik sekarang juga sedang kurang baik,".
Menurut Boyamin, pihaknya menghindari ada oknum-oknum tertentu yang ingin memanfaatkan tingginya tensi politik masa kampanye Pilkada DKI Jakarta dengan kebebasan Antasari. Pengacara pro-bono ini menyatakan, dirinya yang akan berbicara terkait upaya pencarian kebenaran kliennya.
Grasi MA
Meski pemberi kuasa hukumnya akan bebas dalam hitungan jam, Boyamin tetap mengajukan upaya grasi ke Mahkamah Agung. Dia menegaskan hal itu bukan lah pengakuan Antasari bahwa bersalah dalam tuduhan yang dijatuhkan padanya. Dalam berkas grasi yang ditujukan pada presiden, Boyamin menjelaskan bahwa Antasari kembali berpendapat dia tidak bersalah.
"Kami sampaikan kepada Bapak Presiden bahwa beliau (Antasari) menjadi korban konspirasi," tambah dia.
Kebebasan yang kembali dihirup Antasari mulai hari ini, dijelaskan Boyamin, hanya bersifat bebas bersyarat. Status itu akan melekat hingga 2022 mendatang. Artinya, hingga waktu tersebut, terpidana 18 tahun penjara itu tidak bisa bekerja dan menduduki jabatan strategis.
Padahal, Boyamin berharap Antasari dapat ikut pemilihan legislatif 2019 mendatang dan menjadi anggota parlemen.
"Kalau dalam bebas bersyarat tidak bisa dipilih untuk jabatan politik," tuturnya.
Dia berpendapat upaya membongkar dugaan konspirasi untuk mencabut Antasari dari kursi Pimpinan KPK akan lebih mudah jika dilakukan dari DPR. Resiko kembali dikriminalisasi akan lebih kecil jika menjabat sebagai wakil rakyat di Senayan.
Selain itu, Boyamin mengatakan kliennya punya komitmen untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Apa lagi selama mencari kebenaran dalam berkali-kali persidangan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, dirasakan hukum negara ini belum sebaik negara maju.
Saat ditanyai kendaraan politik apa yang akan dipilih kliennya, Boyamin belum bisa menjawab. Namun, dia optimis akan ada partai yang mendekati Antasari.
Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah. Setelah hampir delapan tahun mendekam di balik jeruji besi, Antasari Azhar akan bebas bersyarat.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak pembebasan narapidana berada di kantor wilayah Ditjen PAS.
"Dengan peraturan menteri yang baru kami coba itu ke wilayah. Mengenai PB (Pembebasan Bersyarat) itu cuma sampai kantor wilayah tidak perlu ke Dirjen," ucap Wayan.
Menurut Wayan, saat pemberian narapidana diserahkan ke pusat, banyak kepala lapas mengeluhkan proses legalisasi pembebasan bersyarat narapidana yang terhambat.
"Lah Dirjen ke mana-mana, bagaimana ada legalisasi. Sekarang sudah di wilayah masing-masing," ujar Wayan. (valdy arif)