Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antasari Azhar Ditagih Penuhi Janjinya Bongkar Dalang Pembunuhan Nasrudin

Janji itu adalah membuka kedok dalang di balik pembunuhan yang dituduhkan kepada diri Antasari.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Antasari Azhar Ditagih Penuhi Janjinya Bongkar Dalang Pembunuhan Nasrudin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik Nasrudin Zulkarnaen yakni Andi Syamsuddin Iskandar menjelaskan bahwa pihak keluarga masih ingin meminta janji Antasari saat masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Janji itu adalah membuka kedok dalang di balik pembunuhan yang dituduhkan kepada diri Antasari.

Andi merasa harus mengingatkan kembali kepada Antasari atas hal tersebut.

"Kami keluarga almarhum mengharapkan Antasari untuk komitmen dengan janjinya. Janjinya dia adalah pada saat pertemuan saya dengan dia di LP saat menjenguk beliau dalam proses mengungkapkan siapa dalang di balik pembunuhan," jelas Andi  kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/11/2016)

Baca: Ini Tips Keluarga Antasari Azhar Jalani Cobaan Hidup

Baca: Keluar dari Penjara, Antasari Azhar Dikaruniai Tiga Cucu

Andi mengungkapkan bukan hal yang mudah bagi dirinya yang menyebut ada rekayasa besar dibalik pembunuhan kakaknya beberapa tahun silam dan meminta dengan sangat kebebasan Antasari jadi momentum untuk membuka itu.

"Mohon ingat janji anda tolong buka nurani anda bahwa di balik kebebasan anda ada saudara saya yang terbunuh ada keluarga almarhum yang mengalami trauma dan sakit sampe sekarang," jelas dia.

Antasari Azhar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada tanggal 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

BERITA REKOMENDASI

Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah  terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas