Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dianggap Provokatif, Alumni HMI Laporkan SBY ke Polisi

SBY dianggap melakukan tindak pidana penghasutan saat pidato di kediamannya di Cikeas, Bogor

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dianggap Provokatif, Alumni HMI Laporkan SBY ke Polisi
Capture Youtube
Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono bicara soal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi telah melampirkan berkas laporan ke Bareskrim Polri.

Dalam berkas tersebut, SBY dianggap melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pihaknya juga telah menyertakan bukti berupa video lengkap pidato SBY.

Namun, berkas tersebut belum ditindaklanjuti secara resmi sebagai laporan polisi (LP).

"Baru diserahkan berkasnya. Polisi baru terima dulu karena mengingat situasi banyak laporan yang masuk juga. Jadi, baru penyampaian berkas saja," kata Adhel.(Dimas Jarot Bayu)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas